Surprise Me!

Tarif Cukai Resmi Naik 10% di 2023 dan 2024

2022-11-04 1 Dailymotion

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumummkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.<br />Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai dengan golongan CHT seperti Sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).<br />Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai pada rokok elektrik dan produk pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL. Kenaikan cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15% selama 5 tahun kedepan.

Buy Now on CodeCanyon